1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Dinas
|
2
|
Unit Kerja
|
:
|
Dinas Pendidikan
|
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
:
|
|
|
|
|
Perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang
Pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program pendidikan tepat sasaran.
|
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
Perumusan kebijakan dinas;
|
|
|
|
b.
|
Penyusunan rencana
strategi
dinas;
|
|
|
|
c.
|
Penyelenggaraan
pelayanan
umum di bidang
pendidikan;
|
|
|
|
d.
|
Pembinaan, pengkoordinasian,
pengendalian dan
pengawasan serta evaluasi program
dan kegiatan
dinas;
|
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|
|
a.
|
Merumuskan Rencana Kerja Dinas pendidikan
berdasarkan
rencana strategis (RENSTRA)
dan
skala prioritas untuk digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
|
|
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah dasar, pendidikan anak usia
dini, informal dan non formal
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan
kegiatan terarah dan tepat
sasaran;
|
|
c.
|
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah
dasar, pendidikan anak usia dini, informal dan non formal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
untuk peningkatan kinerja bawahan;
|
|
d.
|
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang
tugas dan ketentuan serta prosedur
yang berlaku untuk menghindari terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
|
|
e.
|
Menyelenggarakan sistem
pelayanan
bidang
pembinaan
sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah dasar, pendidikan anak usia dini, informal dan non formal berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
untuk efisiensi dan efektifitas
pelayanan;
|
|
f.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan dinas berdasarkan rencana kerja dan
realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian
dalam target dan permasalahan
yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja
di masa yang akan datang;
|
|
g.
|
Melaporkan
pelaksanaan program dan kegiatan dinas kepada Walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja;
|
|
h.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik
lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|
|
|
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar