"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS DINAS PENDIDIKAN ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS DINAS PENDIDIKAN

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Dinas
2
Unit Kerja           
:
Dinas Pendidikan
3.
Ihtisar Jabatan   
:




Perumusan kebijakan         teknis         operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang
Pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program pendidikan tepat sasaran.

4.  
Fungsi  
:  
a 
Perumusan kebijakan dinas;



b.  
Penyusunan rencana strategi dinas;



c.         
Penyelenggaraan    pelayanan    umum    di    bidang pendidikan;



d.
Pembinaan pengkoordinasian pengendalia dan pengawasan serta evaluasi program dan kegiatan dinas;
5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Merumuskan  Rencana  Kerja  Dinas  pendidikan  berdasarkan  rencana strategis  (RENSTRA)  dan   skala  prioritas  untuk  digunakan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah dasar pendidikan anak usia dini, informal dan non formal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

c.
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah dasar, pendidikan anak usia dini, informal dan non formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan;

d.
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku   untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;

e.
Menyelenggarakan    sistem    pelayanan    bidang    pembinaan    sekolah menengah pertama, pembinaan sekolah dasar pendidikan anak usia dini, informal dan non formal berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan;

f.    
Mengevaluasi  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  dinas  berdasarkan rencana kerja dan   realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

g.    
Melaporkan   pelaksanaan program dan kegiatan dinas kepada Walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;

h.    
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Untuk mendapatkan  File Lengkap dengan Perwali,, Silahkan Dwnload dengan Link sebegai berikut: Klik Disini

0 komentar:

Posting Komentar