1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Badan
|
||
2
|
Unit Kerja
|
:
|
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
|
||
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
:
|
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan
perumusan kebijakan
teknis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah di bidang
perencanaan, penelitian
dan pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
||
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
Perumusan kebijakan badan;
|
|
b.
|
Penyusunan rencana
strategi
badan;
|
||||
d.
|
Penyelenggaraan
urusan
di bidang perencanaan,
penelitian dan pengembangan daerah;
|
||||
e.
|
Pembinaan, pengkoordinasian,
pengendalian,
pengawasan
serta evaluasi program dan
kegiatan badan.
|
||||
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|||
a.
|
Merumuskan
Rencana
Kerja
Badan
Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) dan skala prioritas untuk digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
|
||||
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang fisik dan prasarana wilayah, perekonomian, sosial budaya serta penelitian dan
pengembangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.
|
||||
c.
|
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang fisik
dan prasarana wilayah, perekonomian, sosial budaya serta penelitian
dan pengembangan sesuai
dengan ketentuan yang
berlaku untuk peningkatan kinerja
bawahan.
|
||||
d.
|
Mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan bidang
tugas dan ketentuan serta prosedur
yang berlaku untuk menghindari terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
|
||||
e.
|
Menyelenggarakan urusan
di bidang fisik
dan prasarana wilayah, perekonomian, sosial budaya
serta penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan dan
prosedur yang berlaku untuk kepentingan
penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
|
||||
f.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan badan berdasarkan rencana kerja dan realisasinya
untuk mengetahui
tingkat
pencapaian
dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan
kinerja di
masa yang akan dating.
|
||||
g.
|
Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan badan kepada Walikota
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja.
|
||||
h.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik
lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
|
||||
Untuk
mendapatkan File Lengkap dengan Perwali,Silahkan
Dwnload padaLink berikut ini:Donload Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar