"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS BAPELITBANG ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS BAPELITBANG

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Badan
2
Unit Kerja           
:
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
3.
Ihtisar Jabatan   
:
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan perumusan  kebijakan  teknis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.  
Fungsi  
:  
a.   
Perumusan kebijakan badan;



b.  
Penyusunan rencana strategi badan;



d.
Penyelenggaraan   urusan   di   bidang   perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah;



e.
Pembinaan,        pengkoordinasian,        pengendalian, pengawasan  serta  evaluasi  program  dan  kegiatan badan.
5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Merumuskan   Rencana   Kerja   Badan   Perencanaan,   Penelitian   dan Pengembangan berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) dan skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang fisik dan prasarana wilayah, perekonomian, sosial budaya serta penelitian dan pengembangan berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.

c.
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang fisik dan prasarana wilayah, perekonomian, sosial budaya serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan.

d.
Mengarahkan  bawahan  dalam  pelaksanaan  tugas  berdasarkan  bidang tugas dan ketentuan  serta prosedur yang berlaku untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

e.
Menyelenggarakan   urusan   di   bidang   fisik   dan   prasarana   wilayah, perekonomian, sosial budaya serta penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

f.
Mengevaluasi  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  badan  berdasarkan rencana kerja dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan dating.

g.
Melaporkan  pelaksanaan program dan kegiatan badan kepada Walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja.

h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan  File Lengkap dengan Perwali,Silahkan Dwnload padaLink berikut ini:Donload Klik Disini

0 komentar:

Posting Komentar