"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS BKPSDM ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS BKPSDM

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Badan
2
Unit Kerja           
:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3.
Ihtisar Jabatan   
:
Memimpi damelaksanakanpenyusuna program   dan perumusan   kebijak an  tekni operasional  penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan    berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
4.  
Fungsi  
:  
a 
perumusan  kebijakan  teknis  dibidang kepegawaian  serta pendidikan dan pelatihan;



b.  
penyusunan rencana strategi badan;



d.
penyelenggaraan pelayanan umum di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;



e.
pembinaan,  pengkoordinasian, pengendalian,  pengawasan serta evaluasi program dan kegiatan badan.
5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Merumuskan  rencana  kerja  badan berdasarkan rencana  strategis  dan  skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang pengadaan, pembinaan dan informasi, bidang mutasi dan bidang pengembangan sumber daya aparatur berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.

c.
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bidang pengadaan, pembinaan dan informasi, bidang mutasi dan bidang pengembangan sumber daya aparatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan.

d.
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlak untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

e.
Menyelenggarakan sistem pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya  aparatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanakan manajemen sumber daya aparatur.

f.
Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan badan berdasarkan rencana kerja dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian  dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

g.
Melaporkan   pelaksanaan program dan kegiatan badan kepada walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja

h.
Melaksanakan  tugas  kedinasan  laiyang  diberikaoleh  walikota  baik  lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan  File Lengkap dengan Perwali,Silahkan Dwnload pada Link berikut ini:Download Klik Disini

0 komentar:

Posting Komentar