1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Badan
|
||
2
|
Unit Kerja
|
:
|
Badan Kepegawaian
dan Pengembangan
Sumber
Daya Manusia
|
||
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
:
|
Memimpin dan melaksanakanpenyusunan program
dan perumusan
kebijak an teknis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di
bidang kepegawaian
serta pendidikan dan pelatihan
berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
untuk kelancaran
pelaksanaan
tugas.
|
||
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian
serta pendidikan dan pelatihan;
|
|
|
|
|
b.
|
penyusunan rencana strategi
badan;
|
|
|
|
|
d.
|
penyelenggaraan pelayanan umum di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
|
|
|
|
|
e.
|
pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan
serta evaluasi
program dan kegiatan badan.
|
|
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|
||
|
a.
|
Merumuskan
rencana kerja
badan berdasarkan rencana strategis dan skala prioritas untuk digunakan sebagai
pedoman pelaksanaan
tugas.
|
|||
|
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang pengadaan, pembinaan dan
informasi, bidang mutasi
dan bidang pengembangan sumber daya aparatur berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.
|
|||
|
c.
|
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bidang
pengadaan, pembinaan dan informasi, bidang mutasi
dan bidang pengembangan
sumber
daya aparatur sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan.
|
|||
|
d.
|
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas
dan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk menghindari terjadinya
penyimpangan
dalam pelaksanaan
tugas.
|
|||
|
e.
|
Menyelenggarakan sistem pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya
aparatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
pelaksanakan manajemen sumber daya aparatur.
|
|||
|
f.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan badan
berdasarkan rencana
kerja dan realisasinya untuk mengetahui
tingkat pencapaian
dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
|
|||
|
g.
|
Melaporkan
pelaksanaan program dan
kegiatan badan kepada walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas kinerja
|
|||
|
h.
|
Melaksanakan
tugas
kedinasan
lain yang diberikan oleh
walikota
baik lisan maupun tertulis sesuai
peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Untuk
mendapatkan File Lengkap dengan Perwali,Silahkan
Dwnload pada Link berikut ini:Download Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar