"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS DINAS PUPR ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS DINAS PUPR

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Dinas
2
Unit Kerja           
:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3.
Ihtisar Jabatan   
:
Membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan dinas   pekerjaan   umum   dan   Penataan menjadi  kewenangan  Daerah  dan  Tugas yang diberikan kepada kabupaten/kota.
4.  
Fungsi  
:  
a 
Perumusan kebijakan dinas;



b.  
Penyusunan rencana strategi dinas;



d.
Pembinaan pengkoordinasian pengendalia dan pengawasan evaluasi program kegiatan dinas;
5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Menyusun  rencana  strategi  (RENSTRA) dina pekerjaan umum  dan penataan ruang berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)    Kota Tidore Kepulauan untuk kejelasan arah kebijaksanaan dinas;

b.
Merumuskan  rencana    kerja  (RENJA)  tahunan berdasarkan  rencana strategis  (RENSTRA)  dan   skala prioritas  untuk  digunakan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.
Membagi tugas-tugas kepada bawahan berdasarkan bidang tugas dari masing-masing jabatan agar tercapai efektifitas dalam pelaksanaan tugas;

d.
Membimbing dan    mengarahkan  bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas kerja bawahan;

e.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

f.
Menila kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil dan kontrak kerja dari setiap bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;

g.
Mengevaluasi  pelaksanaan  program  dan  kegiatan dinas berdasarkan rencana kerja dan   realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

h.
Melaporkan   pelaksanaan program dan kegiatan dinaskepada Walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlak dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;

i.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan  File Lengkap dengan Perwali,Silahkan Dwnload padaLink berikut ini:Donload Klik Disini

0 komentar:

Posting Komentar