1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Dinas
|
||
2
|
Unit Kerja
|
:
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
||
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
:
|
Membantu Walikota
melaksanakan Urusan Pemerintahan dinas pekerjaan umum dan Penataan
menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas yang diberikan kepada
kabupaten/kota.
|
||
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
Perumusan kebijakan dinas;
|
|
|
|
|
b.
|
Penyusunan rencana strategi dinas;
|
|
|
|
|
d.
|
Pembinaan, pengkoordinasian,
pengendalian dan
pengawasan evaluasi program kegiatan dinas;
|
|
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|
||
|
a.
|
Menyusun rencana
strategi
(RENSTRA) dina pekerjaan umum dan
penataan ruang berdasarkan rencana
pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD)
Kota Tidore Kepulauan untuk
kejelasan arah kebijaksanaan dinas;
|
|||
|
b.
|
Merumuskan rencana kerja (RENJA)
tahunan berdasarkan rencana
strategis
(RENSTRA) dan skala prioritas
untuk
digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
|
|||
|
c.
|
Membagi tugas-tugas kepada bawahan berdasarkan bidang tugas dari
masing-masing jabatan agar tercapai
efektifitas dalam pelaksanaan tugas;
|
|||
|
d.
|
Membimbing dan
mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas
berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk mengoptimalkan produktivitas
kerja bawahan;
|
|||
|
e.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan
tepat
sasaran;
|
|||
|
f.
|
Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil
dan kontrak kerja dari setiap bawahan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan karir;
|
|||
|
g.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan dinas berdasarkan rencana kerja dan
realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian
dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan
kinerja di
masa yang akan datang;
|
|||
|
h.
|
Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dinaskepada Walikota
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku
dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja;
|
|||
|
i.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang
berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Untuk
mendapatkan File Lengkap dengan Perwali,Silahkan
Dwnload padaLink berikut ini:Donload Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar