GAMBARAN PELAYANAN BAGIAN ORGANISASI
A. Susunan Organisasi Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan
Berdasarkan Peraturan Walikota Tidore
Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan
merupakan unit kerja Sekretariat Daerah yang berada di
bawah koordinasi Asisten Sekda Bidang
Tata Pemerintahan, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Bagian
2. Kepala Sub Bagian, terdiri dari :
a. Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan
Analisis Formasi Jabatan;
b. Kepala Sub Bagian atalaksana dan
Pelayanan Publik; dan
c. Kepala Sub Bagian Akuntabilitas
Kinerjadan Reformasi Birokrasi.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan
Di dalam Peraturan
Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah, telah diuraikan secara rinci tugas pokok dan fungsi
Bagian Organisasi sebagai berikut :
a. Tugas Pokok Bagian Organisasi adalah membantu
Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan
dalam menyusun rumusan kebijakanpemerintah
daerah di bidang kelembagaan dan analisis
formasi jabatan, ketatalaksanaan dan
pelayanan publik, serta akuntabilitas kinerja dan reformasi
birokrasi.
b. Fungsi Bagian Organisasi adalah penyusunan
rumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang
kelembagaan dan analisis formasi jabatan,
ketatalaksanaan dan pelayanan publik, serta
akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi.
0 komentar:
Posting Komentar