1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala
Dinas
|
||
2.
|
Unit Kerja
|
:
|
Dinas Kesehatan
|
||
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan
perumusan kebijakan tekhnis operasional penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah di bidang kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
|
|||
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
|
|
b.
|
penyusunan rencana
strategi
dinas;
|
||||
c
|
penyelenggaraan
pelayanan
umum di bidang
kesehatan;
|
||||
d.
|
pembinaan, pengkoordinasian, pengembangan,
pengendalian, pengawasan serta evaluasi program dan kegiatan dinas.
|
||||
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|||
a.
|
Merumuskan rencana
kerja
dinas
berdasarkan
rencana strategis dan
skala prioritas untuk
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
|
||||
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program
di bidang
kesehatan yang meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber
daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.
|
||||
c.
|
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
kesehatan yang
meliputi
upaya
kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber
daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja
bawahan.
|
||||
d.
|
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur
yang berlaku
untuk menghindari terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
|
||||
e.
|
Menyelenggarakan sistem pengendalian
terhadap pelaksanaan program dibidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan,
sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan
kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan.
|
||||
f.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan
dinas berdasarkan rencana kerja dan
realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian
dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan
kinerja di
masa yang akan datang.
|
||||
g.
|
Melaporkan
pelaksanaan program dan kegiatan dinas kepada walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam
rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja.
|
||||
h.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran
pelaksanaan tugas.
|
0 komentar:
Posting Komentar