"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Dinas
2.
Unit Kerja           
:
Dinas Kesehatan




3.
Ihtisar Jabatan   

Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan perumusan kebijakan tekhnis operasional penyelenggaraan urusan   pemerintahan   daerah   di   bidang   kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
4.         
Fungsi
:
a.  
perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;



b.  
penyusunan rencana strategi dinas;



c
penyelenggaraan     pelayanan     umum     di     bidang kesehatan;



d.
pembinaan,       pengkoordinasian,      pengembangan, pengendalian, pengawasan serta evaluasi program dan kegiatan dinas.

5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Merumuskan  rencana  kerja  dinas  berdasarkan  rencana  strategis  dan skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b.
Mengkoordinasikan  pelaksanaan  program  di  bidang  kesehatan  yang meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran.

c.
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan   yang   meliputi   upaya   kesehatan,   pembiayaan   kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan.

d.
Mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan bidang tugas dan ketentuan serta prosedur yang berlaku   untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

e.
Menyelenggarakan  sistem pengendalian  terhadap pelaksanaan program dibidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan dan pemberdayaan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan.

f.    
Mengevaluasi  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  dinas  berdasarkan rencana kerja dan   realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

g.    
Melaporkan   pelaksanaan program dan kegiatan dinas kepada walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja.

h.    
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

0 komentar:

Posting Komentar