"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " URAIAN TUGAS BPKAD ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Selasa, 07 Juli 2020

URAIAN TUGAS BPKAD

1.
Nama Jabatan     
:
Kepala Badan
2
Unit Kerja           
:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3.
Ihtisar Jabatan   
:
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan perumusan         kebijakan         teknis         operasional
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas.

4.  
Fungsi  
:  
a.   
Perumusan kebijakan badan;



b.  
Penyusunan rencana strategi badan;



d.
Penyelenggaraan     pelayanan     umum     di     bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;



e.
Pembinaan,    pengkoordinasian,    pengendalian    dan pengawasan   dan   evaluasi   program   dan   kegiatan badan.
5.  
Uraian Tugas      
:


a.
Merumuskan  Rencana  Kerja  Badan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset Daerah berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) dan skala prioritas untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b.
Mengkoordinasikan    pelaksanaan    program   di    bidang    administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan terarah dan tepat sasaran;

c.
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan;

d.
Mengarahkan  bawahan  dalam  pelaksanaan  tugas  berdasarkan  bidang tugas dan ketentuan  serta prosedur yang berlaku untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;

e.
Menyelenggarakan program kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan aset daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

f.
Mengevaluasi  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  badan  berdasarkan rencana kerja dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

g.
Melaporkan  pelaksanaan program dan kegiatan badan kepada Walikota berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;

h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Untuk mendapatkan  File Lengkap dengan Perwali,Silahkan Dwnload pada Link berikut ini:Download Klik Disini

0 komentar:

Posting Komentar