1.
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Badan
|
||
2
|
Unit Kerja
|
:
|
Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
|
||
3.
|
Ihtisar Jabatan
|
:
|
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program dan
perumusan kebijakan teknis operasional
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi pengelolaan keuangan dan aset
daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan tugas.
|
||
4.
|
Fungsi
|
:
|
a.
|
Perumusan kebijakan badan;
|
|
|
|
|
b.
|
Penyusunan rencana
strategi
badan;
|
|
|
|
|
d.
|
Penyelenggaraan
pelayanan
umum di bidang
pengelolaan keuangan dan aset daerah;
|
|
|
|
|
e.
|
Pembinaan,
pengkoordinasian,
pengendalian dan pengawasan dan evaluasi
program
dan kegiatan
badan.
|
|
5.
|
Uraian Tugas
|
:
|
|
||
|
a.
|
Merumuskan Rencana Kerja Badan
Pengelolaan
Keuangan
dan Aset
Daerah berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) dan skala
prioritas
untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
|
|||
|
b.
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan program
di bidang administrasi
pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar pelaksanaan program dan
kegiatan terarah dan tepat
sasaran;
|
|||
|
c.
|
Membina bawahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang administrasi
pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kinerja bawahan;
|
|||
|
d.
|
Mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan bidang
tugas dan ketentuan serta prosedur
yang berlaku untuk menghindari terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
|
|||
|
e.
|
Menyelenggarakan program kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi anggaran,
perbendaharaan, akuntansi dan aset
daerah berdasarkan
ketentuan dan
prosedur yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
|
|||
|
f.
|
Mengevaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan
badan
berdasarkan
rencana kerja dan realisasinya untuk mengetahui
tingkat
pencapaian
dalam target dan permasalahan yang dihadapi, serta upaya perbaikan
kinerja di
masa yang akan datang;
|
|||
|
g.
|
Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan badan kepada Walikota
berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang
berlaku dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja;
|
|||
|
h.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota baik
lisan maupun tertulis sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
|
|||
Untuk
mendapatkan File Lengkap dengan Perwali,Silahkan
Dwnload pada Link berikut ini:Download Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar