"# 4K-KERJA CERDAS, KERJA KERAS, KERJA CEPAT, KERJA IKLAS, # " Juni 2020 ~ BAGIAN ORGANISASI SETDA KOTA TIDORE KEPULAUAN

Kantor Walikota Tidore Kepulauan

www. komarudinmarsaoly@gmail.com

Kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi LkjIP 2018

Dari Kiri (1. Kabag Organisasi 2. Walikota Tidore Kepulauan 3. Sekretaris Daerah 4. Anwar Patty (Pemateri Coaching Clinik SAKIP)

Kepala Bagian Organisasi

MUHAMMAD SJARIF,S.IP,M.Si

Peserta Pembukaan Kegiatan Coaching Clinik SAKIP

Peserta adalah Pejabat Eselon II, III dan IV Semua OPD

Penyerahan Piagam Pengharagaan Kepada 12 OPD

Dokumentasi Walikota Menyerahkan Piagam Kepada Kepala Bapelitbang

Selasa, 30 Juni 2020

PERWALI

DATA BELUM DIISI

PERDA

DATA BELUM DIISI

Email

DATA BELUM DIISI

KEUANGAN

DATA BELUM DIISI

REALISASI KEGIATAN

DATA BELUM DIISI

ANGGARAN

DATA BELUM DIISI

PROFIL PEGAWAI


A.       Susunan Kepegawaian pada Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Bagian  Organisasi memiliki pegawai sebanyak ... orang, dengan rincian ... orang PNS dan 1 orang tenaga honorer/suka rela. Data  kepegawaianBagian Organisasi adalah sebagai  berikut :
            Dilihat dari Tingkat Pendidikan
       Jumlah pegawai pada Bagian Organisasi berdasarkan kualifikasi  pendidikan adalah sebagai                 berikut :
v  Pendidikan  S2         =  2  Orang
v  Pendidikan  S1         =  ..  Orang
v  Pendidikan  D3        =  ...  Orang
v  Pendidikan  SLTA  =  ...  Orang
            Dilihat dari Daftar Urut Kepngkatan (DUK)
       Jumlah  pegawai  di lihat  dari  Daftar  Urut  Kepangkatan  (DUK) adalah sebagai berikut :
v  Golongan  IV/a     =  ...  Orang 
v  Golongan  III/c     = ....  Orang 
v  Golongan  III/b     =  ...  Orang
v  Golongan  III/a     =  ...  Orang
v  Golongan  II/d      =  ...  Orang
v  Golongan  II/c       =  ..... Orang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

GAMBARAN PELAYANAN BAGIAN ORGANISASI

 A. Susunan Organisasi Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Berdasarkan Peraturan                   Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas        dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan            merupakan unit kerja Sekretariat Daerah yang berada di bawah koordinasi Asisten Sekda Bidang            Tata Pemerintahan, dengan susunan organisasi sebagai berikut : 
      1. Kepala Bagian 
      2. Kepala Sub Bagian, terdiri dari :
          a. Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan; 
          b. Kepala Sub Bagian atalaksana dan Pelayanan Publik; dan
          c. Kepala Sub Bagian Akuntabilitas Kinerjadan Reformasi Birokrasi.

 B. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Di dalam Peraturan                Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas        dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, telah diuraikan secara rinci tugas pokok dan fungsi        Bagian Organisasi sebagai berikut : 
       a. Tugas Pokok Bagian Organisasi adalah membantu Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan                   dalam menyusun rumusan kebijakanpemerintah daerah di bidang kelembagaan dan analisis                     formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik, serta akuntabilitas kinerja dan reformasi             birokrasi. 
       b. Fungsi Bagian Organisasi adalah penyusunan rumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang               kelembagaan dan analisis formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik, serta                             akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi.

Senin, 22 Juni 2020

WhatsApp



DATA BELUM DI ISI

KONTAK (HP)



DATA BELUM DI ISI

COACHING CLINIC SAKIP


KEGIATAN COACHING CLINIK SAKIP



DATA BELUM DIISI

VISI DAN MISI


A. VISI :
 “Unggul dalam Tata Kelola dan Tata Kerja menuju Sinergitas dan Profesionalisme Aparatur”
Makna yang terkandung dalam visi ini antara lain :
1.      Unggul adalah menjadi yang terbaik dan terdepan serta dapat menjadi contoh bagi yang lain dalam penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur untuk mendukung visi dan misi Pemerintah  Kota Tidore Kepulauan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
2.  Tata Kelola dimaknai sebagai sistem prosedur kerja yang terstandarisasi, termasuk didalamnya penyelenggaraan pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja yang terukur dan transparan.
3.  Tata Kerja diwujudkan dalam bentuk penataan struktur beserta tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan.
4.  Sinergitas dimaknai sebagai adanya interaksi yang kooperatif, baik antar OPD maupun aparatur yang ada di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dengan masyarakat maupun dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program dan kegiatan.

5.      Profesionalisme Aparatur yang dimaksudkan adalah kemampuan aparatur yang tidak hanya kompeten dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga dapat memahami dan menterjemahkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke dalam program dan kegiatan OPD.

B. MISI
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan visi OPD. Misi menjadi dasar keberadaan sebuah organisasi yang akan membedakan organisasi tersebut dengan organisasi lain. Dengan demikian, maka misi Bagian Organisasiditetapkan sebagai berikut:
1.  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah melalui desain struktur yang tepat.
2.     Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel menuju Reformasi Birokrasi.
3.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem dan prosedur kerja yang terstandarisasi.
Untuk merealisasikan visi dan misi di atas, maka seluruh personil yang ada di Bagian Organisasi bersepakat untuk berpegang pada 4 (empat) Prinsip Kerja, yaitu: Kerja Ikhlas, Cepat, Tepat dan Tuntas. Makna dari keempat prinsip iniadalah:
1.  Kerja Ikhlas, mengandung makna bahwa setiap pekerjaan harus dikerjakan secara ikhlas tanpa pamrih.
2. Kerja Cepat, mengandung makna bahwa setiap pekerjaan harus dapat diselesaikan dengan cepat, tidak boleh ditunda-tunda.
3.    Kerja Tepat, mengandung makna bahwa meskipun pekerjaan harus diselesaikan secara cepat, tetapi harus tepat sasaran dan senantiasa memperhatikan faktor perencanaan dan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahan.
4. Kerja Tuntas, mengandung makna bahwa setiap pekerjaan harus selesai, tidak dikerjakan setengah-setengah. Kerja tuntas bukan berarti asal-asalan, tetapi harus dengan hasil yang memuaskan.

Minggu, 21 Juni 2020

PROFIL BAGIAN ORGANISASI

PROFIL BAGIAN ORGANISASI


BELUM DIISI

REFORMASI BIROKRASI


KEGIATAN ROFORMASI BIROKRASI


BELUM DIISI

PENYUSUNAN LKjIP


KEGIATAN PENYUSUAN LKjIP


BELUM DIISI

PENYERAHAN HASIL EVALUASI LKjIP


KEGIATAN PENYERAHAN HASIL EVALUASI LKjIP


BELUM DI ISI

PELATIHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KEGAIATAN PELATIHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK


BELUM DIISI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

KEGIATAN PENYUSUNAN SOP


BELUM DIISI

TATALAKSANA


KEGIATAN KETATALAKSANAAN


BELUM DIISI

PROGRAM / KEGIATAN



PROGRAM DAN KEGIATAN
BELUM DIISI

PROGRAM / KEGIATAN



RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka strategi dan kebijakan yang telah diperoleh melalui analisis SWOT, perlu diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan serta masukan (input) yang relevan dan memadai dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka terdapat 4 (empat) program dan 71 kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam Rencana Strategis Bagian Organisasi selama kurun waktu 2016-2021, yaitu :
A. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan 20 kegiatan, sebagai berikut:
1.         Pelatihan perhitungan dan penyusunan variabel besaran organisasi.
2.         Sosialisasi Peraturan Pengganti PP 41 Tahun 2007.
3.         Bimtek penyusunan Anjab dan ABK pada OPD.
4.         Bimtek Evaluasi Jabatan.
5.         Pelatihan Pengisian Aplikasi e-Formasi.
6.         Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Teknis.
7.         Fasilitasi Penyerahan Hasil Evaluasi LKIP OPD.
8.         Bimtek Penyusunan LKIP berbasis IT.
9.         Koordinasi, konsultasi dan sosialisasi Bagian Organisasi.
10.     Pengelolaan Data Kepegawaian pada Aplikasi SIMPEG.
11.     Pelatihan Pengisian SKP di lingkup Setda.
12.     Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Kinerja.
13.     Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi OPD
14.     Pelatihan Pengawasan dan Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
15.     Sosialisasi penyusunan SPM berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
16.     Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
17.     Sosialisasi penyusunan program Inovasi Pelayanan Publik.
18.     Bimtek Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
19.     Bimtek Penyusunan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat.
20.     Peningkatan Kapasitas Pengelola Unit Pengaduan.


B. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan 21 kegiatan, sebagai berikut:
1.         Penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah.
2.         Penysunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
3.         Pembentukan kelembagaan UPT Dinas/Badan.
4.         Penyusunan Anjab dan ABK Dinas-Dinas Daerah.
5.         Penyusunan Anjab dan ABK Setda / Setwan.
6.         Penyusunan Anjab dan ABK Lembaga Teknis Daerah.
7.         Perubahan Anjab OPD baru.
8.         Penyusunan ABK Kecamatan dan Kelurahan.
9.         Perubahan ABK OPD baru.
10.     Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Setda / Setwan.
11.     Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Perangkat Daerah.
12.     Perubahan Standar Kompetensi Manajerial pada OPD baru.
13.     Penyusunan Standar Kompetensi Teknis OPD.
14.     Penyusunan Standar Kompetensi Teknis Kecamatan dan Kelurahan.
15.     Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi.
16.     Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi.
17.     Penyusunan Perangkat Reformasi Birokrasi Kota Tidore Kepulauan.
18.     Penyusunan SOP Bagian Organisasi.
19.     Penyusunan SOP Setda.
20.     Penyusunan SOP Perangkat Daerah.
21.     Perubahan Perwali tentang SPM.

C. Program Peningkatan Pengembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan 22 kegiatan, sebagai berikut:
1.         Evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah.
2.         Penyesuaian Struktur Organisasi Perangkat Daerah dengan tuntutan pelayanan dan perubahan regulasi.
3.         Penyusunan Pedoman LKIP
4.         Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian LKIP SKPD
5.         Penataan Data PNS di lingkup Setda.
6.         Koneksi Internet dan Jaringan Komputer Bagian Organisasi.
7.         Fasilitasi penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi OPD.
8.         Penilaian Reformasi Birokrasi OPD.
9.         Penilaian Unit Kerja Pencanangan Zona Integritas.
10.     Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
11.     Penilaian SOP OPD.
12.     Fasilitasi penyusunan SPM OPD.
13.     Penilaian SPM OPD.
14.     Sosialisasi UU Pelayanan Publik
15.     Survei Kepatuhan OPD dalam melaksanakan UU Pelayanan Publik.
16.     Survei Kepuasan Masyarakat.
17.     Fasilitasi penyusunan program Inovasi Pelayanan Publik OPD.
18.     Monev Pelaksanaan Pelayanan Publik OPD.
19.     Penyusunan dan penyampaian proposal Inovasi Pelayanan Publik Kota Tidore Kepulauan ke Kementerian PAN & RB.
20.     Pembentukan Kelembagaan Pengaduan & Pengelolaan Pengaduan.
21.     Sosialisasi Unit Pengelolaan Pengaduan.
22.     Evaluasi Pelaksanaan Unit Pelayanan Pengaduan.

D. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan 8 kegiatan, sebagai berikut:
1.         Penyusunan LKIP Sekretariat Daerah.
2.         Penyusunan laporan keuangan Bagian Organisasi.
3.         Penyusunan LPT Bagian Organisasi.
4.         Penyusunan Perjanjian Kinerja Kota Tidore Kepulauan.
5.         Penyusunan LKIP Kota Tidore Kepulauan.
6.         Pengelolaan Data Kinerja OPD berbasis IT.
7.         Penyusunan Laporan PMPRB Kota Tidore Kepulauan.
8.         Penyusunan Laporan SPM.